PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL...
Pasal 4
(1) Alokasi definitif dan lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan dasar penyusunan DIPA dan penyaluran triwulan IV DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Sektor Pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2013. (2) Dalam hal terdapat lebih salur DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2013 akan diperhitungkan dengan penyaluran dana perimbangan tahun anggaran berikutnya.
