PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK DALAM...
Pasal 2
BAB 2 — PENUNDAAN
(1) Barang impor dapat dikeluarkan dengan tujuan Impor untuk dipakai dari Kawasan Pabean, TPS, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, dengan diberikan Penundaan. (2) Dalam hal permohonan pembebasan atau keringanan meliputi PDRI, Penundaan dapat juga diberikan atas pembayaran PDRI.
