PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENYEDIAAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CBN DAN BLBU
(1) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), Direktorat Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian membuat Perjanjian dengan Produsen Benih sebagai dasar pelaksanaan kewajiban pelayanan umum pengelolaan CBN dan/atau pelaksanaan BLBU. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan- Kementerian Pertanian selaku KPA bersama dengan Direksi Produsen Benih.
