Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENYEDIAAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CBN DAN BLBU
(1) Direksi Produsen Benih menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana CBN dan BLBU kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan- Kementerian Pertanian selaku KPA. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana CBN dan BLBU kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran. (3) Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA dan Produsen Benih sesuai tugas dan fungsinya bertanggung jawab atas penyaluran, pelaksanaan dan penggunaan dana CBN dan BLBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Terhadap penyaluran dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaudit oleh auditor independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh auditor independen kepada: a. Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan; b. Menteri Pertanian; dan c. Direksi Produsen Benih.
(6) Dalam hal terdapat selisih kurang antara jumlah BLBU yang telah dibayar kepada Produsen Benih dengan jumlah BLBU berdasarkan hasil audit auditor independen pada 1 (satu) tahun anggaran, kekurangan pembayaran dimaksud dapat diusulkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA kepada Menteri Keuangan untuk dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya. (7) Dalam hal terdapat selisih lebih antara jumlah BLBU yang telah dibayar kepada Produsen Benih dengan jumlah BLBU berdasarkan hasil audit auditor independen pada 1 (satu) tahun anggaran, kelebihan pembayaran dimaksud harus segera disetorkan oleh Produsen Benih ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan menggunakan Kode Akun 423913 (penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu).
