PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 3
(2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. penetapan tarif cukai hasil tembakau didasarkan pada:
- golongan pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan 2) batasan harga jual eceran per batang atau gram yang ditetapkan oleh Menteri; b. batasan harga jual eceran per gram sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) hanya berlaku bagi jenis TIS dan HPTL.
- Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah sehingga Pasal 4 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
