PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada PPDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala PPDDP.
