PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan pemindaian dokumen perpajakan; b. pelaksanaan kegiatan perekaman data perpajakan; c. pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pengawasan infratruktur teknologi informasi, transfer data perpajakan hasil pemindaian dan perekaman; d. pelaksanaan backup data, transfer data dan dukungan operasional; e. pelaksanaan pemeliharaan basis data dan perangkat lunak pengolahan data; f. evaluasi kegiatan pemindaian, perekaman, dan transfer data perpajakan; dan g. pelaksanaan penjaminan kualitas hasil pengolahan.
