PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat...
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, penyimpanan sementara dokumen perpajakan, penyediaan logistik pengemasan dokumen, pengembalian dokumen perpajakan, dan penyusunan laporan. (2) Seksi Penyimpanan dan Peminjaman Dokumen mempunyai tugas melakukan penyimpanan, pelayanan peminjaman dokumen perpajakan, dan penyusunan laporan.
