PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan pengumpulan dokumen perpajakan; b. pelaksanaan kegiatan penerimaan dokumen perpajakan; c. pelaksanaan urusan logistik pengemasan dokumen; d. penyimpanan dan pelayanan peminjaman dokumen perpajakan; e. pelaksanaan pengembalian dokumen perpajakan; dan f. pelaksanaan evaluasi kegiatan pengumpulan, penerimaan, penyimpanan, dan pelayanan peminjaman dokumen.
