PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 60
KPP Pratama terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Seksi Pengolahan Data dan Informasi; c. Seksi Pelayanan; d. Seksi Penagihan; e. Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal; f. Seksi Ekstensifikasi Perpajakan; g. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I; h. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II; i. Seksi Pengawasan dan Konsultasi III; j. Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional. 16. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
