PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 167-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 42
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri atas: a. Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal; b. Seksi Administrasi Penyidikan; dan c. Seksi Bimbingan Penagihan. 12. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
