Pasal 35
(1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing. (2) Seksi Bimbingan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis konsultasi dan teknis intensifikasi, bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan, dan pengelolaan kinerja di lingkungan Kantor Wilayah. (3) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan, melakukan bimbingan ekstensifikasi Wajib Pajak, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan. 9. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
