Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data; b. pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e- Filing; c. pemberian bimbingan teknis konsultasi; d. pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak; e. bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan; f. pengelolaan kinerja di lingkungan Kantor Wilayah; g. pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, serta penyajian informasi; h. pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan; dan i. pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan. 2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
