PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 91
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Keusangan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dan/atau keusangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diperhitungkan setelah nilai pembuatan baru atau penggantian baru dikurangi dengan penyusutan fisik atau penyusutan teknis. (2) Besaran keusangan ekonomis dan/atau keusangan fungsional ditentukan oleh tim Penilai Direktorat Jenderal berdasarkan: a. perhitungan keusangan ekonomis dan keusangan fungsional; atau b. tabel keusangan ekonomis dan keusangan fungsional yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal.
