PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 89
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Keusangan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b diperhitungkan dalam hal terdapat kondisi eksternal yang mengurangi nilai objek Penilaian.
