PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 80
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Objek pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a harus mempunyai karakteristik yang sebanding dengan objek Penilaian.
