PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 78
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Penilaian dengan menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76dapat menggunakan Petunjuk Teknis Penilaian yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal.
