PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 60
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Untuk Penilaian tanah, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b meliputi: a. rencana tata ruang wilayah; b. data transaksi atau keterangan harga; c. informasi ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum; d. data harga penjualan secara lelang; dan/atau e. informasi harga transaksi dan/atau penawaran.
