Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Penilaian Barang Milik Negara berupa: a. tanah dan/atau bangunan; b. selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat dan pelaksanaan kegiatanlain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal. (2) Selain melakukan Penilaian Barang Milik Negarasebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan: a. Penilai Direktorat Jenderal dapat pula terlibat dalam Penilaian Barang Milik Negaraselain tanah dan/atau bangunan, yang dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang; b. Penilai Direktorat Jenderal dapat melakukan Penilaian Barang Milik Negaraselain tanah dan/atau bangunan, yang dimohonkan/ditugaskan oleh Pengelola Barang.
