PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 58
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Survei lapangan dilakukan dengan cara: a. mencocokkan kebenaran data awal dengan kondisi objek Penilaian; dan b. mengumpulkan data dan/atau informasi lain yang berkaitan dengan objek Penilaian dan/atau objek pembanding.
