PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 53
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Tim Penilai Direktorat Jenderal mengidentifikasi permohonan/penugasan Penilaian, dengan cara memverifikasi: a. kelengkapan data dan informasi permohonan/penugasan Penilaian; dan b. kelayakan data dan informasi permohonan/penugasan Penilaian.
