PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 24
BAB 3 — PERMOHONAN PENILAIAN
Penilaian Barang Milik Negara dalam rangkapelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dilakukan berdasarkan permohonan dari:
a. Pengelola Barang; atau b. pihak yang memiliki kewenangan.
