PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaanPenilaianBarang Milik Negara, yang meliputi: a. permohonan Penilaian; b. tim Penilai Direktorat Jenderal;
c. bantuan Penilaian; d. proses Penilaian; e. kaji ulang laporan Penilaian; f. standar Penilaian; g. Basis Data Penilaian. (2) PenilaianBarang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal.
