PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 19
BAB 3 — PERMOHONAN PENILAIAN
(1) PenilaianBarang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dilakukan berdasarkan permohonan dari: a. Pengguna Barang; b. Pengelola Barang; atau c. pihak yang memiliki kewenangan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam bentuk keterlibatan Penilai Direktorat Jenderal dalam tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan dalam bentuk tim Penilai DirektoratJenderal. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam bentuk keterlibatan Penilai Direktorat Jenderal dalam tim yang ditetapkan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau dalam bentuk tim Penilai Direktorat Jenderal.
