PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 116
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Penilai Direktorat Jenderal yang melakukan kaji ulang memberikan pendapat atas laporan Penilaian dalam bentuk kertas kerja kaji ulang laporan Penilaian. (2) Pendapat atas laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pembinaan Penilai Direktorat Jenderal.
