Pasal 114
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Kaji ulang dilakukan terhadap laporan Penilaian yang dibuat dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara. (2) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. administrasi laporan Penilaian; dan b. prosedur dan penerapan metode Penilaian. (3) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada pemenuhan standar laporan Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan antara lain pada: a. pemenuhan prosedur Penilaian; b. ketepatan penggunaan asumsi; c. ketepatan pernyataan; d. penggunaan pendekatan Penilaian; e. konsistensi penyesuaian dan/atau pembobotan; f. kebenaran perhitungan; dan g. konsistensi analisa dan simpulan yang dibuat. (5) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dilakukan dalam hal pada perhitungan nilai, tim Penilai Direktorat Jenderal menggunakan penyesuaian dan/atau pembobotan.
