PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 112
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Dalam melakukan Penilaian ulang, tim Penilai Direktorat Jenderal harus mempertimbangkan laporan Penilaian terdahulu.
