PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 8
BAB 2 — TRANSAKSI SUN SECARA LANGSUNG
(1) Transaksi SUN Secara Langsung dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk: a. mengurangi jumlah nominal seri SUN yang kurang likuid di pasar SUN; dan/atau b. restrukturisasi portofolio SUN. (2) Seri-seri SUN yang kurang likuid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk SUN Seri Benchmark. (3) Pelaksanaan Transaksi SUN Secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
berdasarkan kebijakan yang mengacu pada strategi pengelolaan utang. (4) Kriteria untuk menentukan seri-seri SUN yang kurang likuid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.
