PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 5
BAB 2 — TRANSAKSI SUN SECARA LANGSUNG
(1) Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan untuk kegiatan yaitu: a. pembelian SUN dalam rangka pelunasan SUN sebelum jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pembelian Kembali SUN; atau b. pembelian SUN dalam rangka mewakili pihak yang mendapat penugasan dari Menteri untuk melaksanakan Transaksi SUN Secara Langsung. (2) Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam rangka pelunasan SUN sebelum jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Pembelian Kembali SUN.
