PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 10
BAB 2 — TRANSAKSI SUN SECARA LANGSUNG
(1) Transaksi SUN Secara Langsung dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan dalam hal terdapat permintaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Transaksi SUN Secara Langsung berupa penjualan SUN di Pasar Perdana untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk Surat Perbendaharaan Negara.
