PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 60
BAB 7 — DANA OTONOMI KHUSUS DAN DANA PENYESUAIAN
(1) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c disusun berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BOS; dan b. Dana Cadangan BOS. (3) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan dengan biaya satuan per siswa. (4) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan proyeksi perubahan jumlah siswa dari perkiraan semula pada tahun anggaran bersangkutan.
