Pasal 58
BAB 7 — DANA OTONOMI KHUSUS DAN DANA PENYESUAIAN
(1) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi dikalikan dengan alokasi dana tambahan penghasilan per orang per bulan sesuai dengan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN tahun sebelumnya. (3) Rencana Dana Pengeluaran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
