PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 52
BAB 6 — DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Hasil perhitungan alokasi berdasarkan penentuan daerah dan besaran alokasi DAK untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (2) Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi DAK untuk masing-masing daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
