Pasal 41
BAB 5 — DANA ALOKASI UMUM
(1) Kepala Badan Pusat Statistik menyampaikan data dasar perhitungan DAU yang meliputi: a. jumlah penduduk; b. Indeks Pembangunan Manusia (IPM); c. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita; dan d. Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Dalam Negeri menyampaikan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota kepada Menteri Keuangan. (3) Kepala Badan Informasi Geospasial menyampaikan data luas wilayah perairan provinsi dan kabupaten/kota kepada Menteri Keuangan. (4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan data Dana Bagi Hasil, Pendapatan Asli Daerah, total belanja, dan gaji PNSD paling lambat bulan Juli tahun anggaran sebelumnya. (5) Data dasar perhitungan DAU, kode dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, serta data luas wilayah perairan provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan paling lambat bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.
