Pasal 36
BAB 4 — DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
Perhitungan DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagai dasar penyaluran triwulan III dan triwulan IV dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Realisasi PNBP SDA Pertambangan Panas Bumi per daerah penghasil untuk triwulan III dihitung berdasarkan rasio bagian daerah penghasil dikalikan dengan PNBP per pengusaha periode bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya sampai dengan bulan Juni tahun anggaran bersangkutan setelah dikurangi pajak dan pungutan lainnya; dan b. Realisasi PNBP SDA Pertambangan Panas Bumi per daerah penghasil untuk triwulan IV dihitung berdasarkan rasio bagian daerah penghasil dikalikan dengan PNBP per pengusaha periode bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya sampai dengan bulan September tahun anggaran bersangkutan setelah dikurangi pajak dan pungutan lainnya.
