Pasal 21
BAB 4 — DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun: a. Indikasi Kebutuhan Dana DBH SDA; dan b. Rencana Dana Pengeluaran DBH SDA, berdasarkan perkiraan penerimaan SDA yang dibagihasilkan, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran, Badan Kebijakan Fiskal, dan kementerian/instansi terkait. (2) Indikasi Kebutuhan Dana DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun anggaran sebelumnya untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara. (3) Rencana Dana Pengeluaran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Juni tahun anggaran sebelumnya untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (4) Penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) termasuk perubahan pagu anggaran akibat adanya perubahan rencana penerimaan SDA.
