PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 16
BAB 3 — DANA BAGI HASIL PAJAK DAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
(1) Data jumlah penduduk, luas wilayah, dan PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan data yang digunakan dalam perhitungan DAU untuk tahun anggaran bersangkutan. (2) Data lifting Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) adalah: a. untuk alokasi sementara PBB Migas menggunakan data prognosa lifting Migas tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan b. untuk alokasi definitif PBB Migas menggunakan data realisasi lifting Migas tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
