Pasal 14
BAB 3 — DANA BAGI HASIL PAJAK DAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
(1) Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk PBB Migas yang ditanggung oleh Pemerintah menggunakan formula:
Keterangan: JP = Jumlah Penduduk LW = Luas Wilayah PAD = Pendapatan Asli Daerah b. Untuk PBB Migas yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi menggunakan formula:
(2) Perhitungan PBB Migas offshore dan PBB Migas tubuh bumi per kabupaten/kota dari PBB Migas yang ditanggung Pemerintah ditetapkan sebagai berikut: a. 10% (sepuluh persen) menggunakan formula sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a; dan b. 90% (sembilan puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi PBB Migas tahun anggaran sebelumnya.
