Pasal 21
BAB None — A
(1) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut.
a. KKKS mengajukan permohonan kepada Badan Pelaksana disertai dengan data
dan dokumen terkait yang diperlukan;
b. Badan Pelaksana melakukan penelitian dan pemeriksaan, baik administratif
maupun fisik, atas Barang Milik Negara yang dimohonkan tersebut;
www.djpp.depkumham.go.id
c. Dalam hal berdasarkan penelitian dan pemeriksaan, KKKS telah menyelesaikan
segala kewajiban yang terkait dengan Barang Milik Negara tersebut, Badan
Pelaksana menyampaikan usulan penyerahan Barang Milik Negara kepada
Pemerintah cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. Setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penelitian
dan pemeriksaan, baik administratif maupun fisik, atas Barang Milik Negara
yang telah diusulkan untuk diserahkan oleh Badan Pelaksana, Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan persetujuan penerimaan
penyerahan Barang Milik Negara dan ditindaklanjuti dengan berita acara serah
terima antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Badan Pelaksana;
e. Berdasarkan berita acara serah terima tersebut pada huruf d, Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan usulan kepada Menteri mengenai
penetapan status penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganannya;
f. Terhadap
Barang
Milik
Negara
yang
diusulkan
pemanfaatan
atau
pemindahtanganan, dilakukan penilaian guna mengetahui nilai wajar sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Terhadap Barang Milik Negara tersebut pada huruf e, KKKS melakukan
pengamanan fisik dan hukum sampai dilaksanakannya penetapan status
penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara
tersebut.
(1a) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. KKKS mengajukan permohonan kepada Badan Pelaksana disertai dengan data
dan dokumen terkait yang diperlukan;
b. Badan Pelaksana melakukan penelitian dan pemeriksaan, baik administratif
maupun fisik, atas Barang Milik Negara tersebut;
c. Dalam hal berdasarkan penelitian dan pemeriksaan, KKKS telah menyelesaikan
segala kewajiban yang terkait dengan Barang Milik Negara tersebut, Badan
Pelaksana menyampaikan usulan penyerahan Barang Milik Negara kepada
Pemerintah cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. Setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penelitian
dan pemeriksaan, baik administratif maupun fisik, atas Barang Milik Negara
yang telah diusulkan untuk diserahkan oleh Badan Pelaksana, Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan usulan kepada Menteri
mengenai
penetapan
status
penggunaan,
pemanfaatan,
atau
pemindahtanganannya;
e. Terhadap
Barang
Milik
Negara
yang
diusulkan
pemanfaatan
atau
pemindahtanganan, dilakukan penilaian guna mengetahui nilai wajar sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Terhadap Barang Milik Negara tersebut pada huruf d, KKKS melakukan
pengamanan fisik dan hukum sampai dilaksanakannya penetapan status
penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara
tersebut.
(2) Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mutatis mutandis
berlaku untuk penyerahan Barang Milik Negara kepada Pemerintah yang diinisiasi
oleh Menteri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, atau Badan Pelaksana.
- Pasal 23 dihapus.
Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2010
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 442 www.djpp.depkumham.go.id
