PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 16
Pendanaan dari APBN/APBN-Perubahan untuk PTN Badan Hukum yang semula berstatus satuan kerja badan layanan umum yang belum disesuaikan sebagai BOPTN Badan Hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilaksanakan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran PTN bersangkutan sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2014.
