PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG...
Pasal 8
BAB 3 — PROSES PENGAJUAN USULAN PENGHAPUSBUKUAN
(1) Menteri melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan Penghapusbukuan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (2) Dewan Direktur menerbitkan keputusan Penghapusbukuan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
