PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG...
Pasal 5
BAB 2 — KEWENANGAN, KRITERIA, DAN PERSYARATAN PENGHAPUSBUKUAN
Persyaratan piutang macet yang dapat diusulkan untuk dihapusbukukan, yaitu: a. memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. Penghapusbukuan piutang telah dicantumkan dalam RKAT tahun berjalan; dan c. telah dilakukan verifikasi oleh internal audit LPEI bahwa piutang macet tidak disebabkan oleh kesalahan dalam penyaluran.
