Pasal 3
BAB 2 — KEWENANGAN, KRITERIA, DAN PERSYARATAN PENGHAPUSBUKUAN
(1) Kewenangan Penghapusbukuan Piutang LPEI dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif, Dewan Direktur, atau Menteri dengan ketentuan sebagai berikut: a. Piutang sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur; b. Piutang lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) oleh Dewan Direktur dengan persetujuan Menteri; dan c. Piutang lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) oleh Menteri. (2) Dalam hal Piutang LPEI dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapusbukukan adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada tanggal surat pengajuan usulan Penghapusbukuan.
