PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG...
Pasal 11
BAB 4 — MONITORING DAN PELAPORAN
Direktur Eksekutif menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Dewan Direktur dan Menteri secara triwulanan.
