PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, yang selanjutnya disingkat LPEI, adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
- Piutang LPEI adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada LPEI sebagai akibat perjanjian pembiayaan dan perjanjian penjaminan, atau akibat lainnya yang sah.
- Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan oleh LPEI dalam membantu nasabahnya agar dapat menyelesaikan kewajibannya, antara lain melalui penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring).
- Penghapusbukuan adalah transaksi internal LPEI dengan menghapusbukukan akun piutang dalam neraca dengan tidak menghapuskan hak tagih.
- Pembiayaan Ekspor Nasional adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perseorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional.
- Nasabah adalah badan usaha dan/atau orang yang berutang kepada LPEI menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, termasuk badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian seluruh utang.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran LPEI mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember, termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.
- Pembiayaan Bermasalah (Non Performing Loan) adalah pembiayaan bermasalah di LPEI yang masuk dalam klasifikasi kurang lancar, diragukan, dan macet sesuai peraturan perundang-undangan.
