Pasal 86
BAB 4 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PRO VINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Penetapan perolehan kursi setiap partai politik didasarkan atas hasil penghitungan suara yang diperoleh masing-masing partai politik di setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hasil penghitungan suara partai politik di setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi tahun 2009. (3) Penetapan hasil penghitungan suara Anggota DPRD Provinsi dan perolehan suara calon Anggota DPRD Provinsi di setiap daerah pemilihan provinsi pemekaran, didasarkan atas perolehan suara Anggota DPRD Provinsi induk hasil Pemilu tahun 2009. (4) Penetapan hasil penghitungan suara Partai Politik, perolehan suara Anggota DPRD Provinsi dan perolehan suara calon Anggota DPRD Provinsi di setiap daerah pemilihan provinsi pemekaran, serta perolehan kursi Partai Politik di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dalam Rapat pleno KPU Provinsi induk, dihadiri oleh pimpinan partai politik.
