PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 73
BAB 4 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PRO VINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Pengisian kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi kursi yang wajib pindah dari DPRD Kabupaten induk, serta perimbangan jumlah kursi yang belum terbagi pada tiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jumlah kursi yang belum terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diisi berdasarkan perimbangan perolehan suara Partai Politik hasil Pemilu tahun 2009 dan perolehan kursi partai politik di setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota pemekaran.
