PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 71
BAB 4 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PRO VINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Anggota DPRD Provinsi induk yang pindah menjadi Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a, huruf b, dan huruf c diusulkan peresmian pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Provinsi induk dan peresmian pengangkatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi pemekaran oleh KPU Provinsi induk, bersama-sama dengan usul peresmian calon Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d.
