Pasal 69
BAB 4 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PRO VINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Pengisian kursi Anggota DPRD Provinsi pemekaran yang belum terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, diusulkan oleh DPD/DPW partai politik tingkat provinsi induk, kepada KPU Provinsi induk. (2) Apabila terdapat 2 (dua) kepengurusan partai politik atau lebih dalam pengajuan calon Anggota DPRD Provinsi pemekaran, yang dinyatakan sah adalah pengajuan dari Pimpinan Partai Politik yang diakui keabsahan kepengurusannya oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik sesuai AD dan ART partai politik yang bersangkutan. (3) Apabila terdapat 2 (dua) kepengurusan pimpinan pusat partai politik, yang dinyatakan sah adalah kepengurusan yang dinyatakan sah oleh Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia. www.djpp.kemenkumham.go.id
