Pasal 49
BAB 3 — PENATAAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDUK
Dalam penataan penghitungan perolehan suara partai politik, perolehan suara anggota DPRD kabupaten induk, dan perolehan suara calon anggota DPRD kabupaten induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4), KPU kabupaten induk melakukan : a. Pemisahan perolehan suara partai politik, perolehan suara anggota DPRD kabupaten induk, dan perolehan suara calon anggota DPRD kabupaten induk pada kecamatan yang masih menjadi bagian wilayah kabupaten/kota induk untuk setiap daerah pemilihan; b. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik, perolehan suara anggota DPRD kabupaten induk, dan perolehan suara calon anggota DPRD kabupaten induk yang telah dipisahkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk setiap daerah pemilihan ke dalam Formulir Lampiran Model DB 1 DPRD Kabupaten/Kota.
